PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011
![]() |
Stop Pungli DANA BOS |
Secara jelas dan nyata telah disebutkan bahwa :
SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga diatur didalam peraturan ini.
Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini dan dapat diunduh dari situs ini.
Download Permendikbud No 60 Tahun 2011:
Terimakasih, semogah bermanfaat.
0 Response to "Dana BOS - Larangan Pungutan di SD dan SMP"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan Sopan dan Jujur..