Pencairan Dana BOS 2015 Dapodik untuk Jadwal disesuaikan Data Peserta Didik

satu nusa satu bangsa satu bahasa satu data |
Pencairan Dana BOS Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015.
Pencairan Dana BOS Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015.
Pencairan Dana BOS Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015.

Alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 pada setiap sekolah berdasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada isian Dapodik.

Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Agar hal ini tidak terjadian, maka setiap sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS pada Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa untuk alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

Pencairan Dana BOS 2015 Dapodik
Pencairan Dana BOS 2015 Dapodik

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015
Keterangan:
    D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
    D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
    D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
    D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
    ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
    ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
    ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
    ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
    BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
    BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
    BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Untuk sekolah yang belum tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.

Sementara kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.

Dalam kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan kelebihan dan kekurangan dalam penyaluran dana BOS pada triwulan 3 akan digabungkan pada saat perhitungan penyaluran dana BOS di triwulan keempat.

Sinkronisasi pada aplikasi DAPODIK akan dijadikan dasar untuk menerima dana BOS 2015 untuk semua sekolah bersangkutan. Sesuai dengan petunjuk penggunaan Dana BOS 2015 (baca disini untuk juknis 2015 bulan November)

Terimakasih
Semogah bermanfaat.
Silahkan tinggalkan pesannya bila belum jelas.

0 Response to "Pencairan Dana BOS 2015 Dapodik untuk Jadwal disesuaikan Data Peserta Didik "

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan Sopan dan Jujur..