(1)Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4) PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
PDH Batik dapat digunakan: a. pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja; b. kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor;dan c. sesuai dengan ketentuan acara.
Pada Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Baca Juga Jadwal Penggunaan Baju Dinas PNS 2016 sesuai PERMENDAGRI tertanggal 22 Januari 2016.
Terimakasih.
Semogah bermanfaat.
0 Response to "JADUAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PNS 2016"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan Sopan dan Jujur..