PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN PESERTA UJIAN NASIONAL SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK,DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Juknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2015 / 2016 |
I. PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Petunjuk teknis ini mencakup :
(1) Penjelasan Umum,
(2) Tugas dan tanggungjawab,
(3) Mekanisme, dan
(4) Jadwal pendataan.
II. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk
- Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)
- Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;
- DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
- EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;
- Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
- Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;
- Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
- Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
- Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
- Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
- Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.
A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
- Mengembangkan sistem pendataan;
- Menetapkan jadwal pendataan;
- 4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional;
- 5. Menjaga kualitas dan validitas data;
- 6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara online;
- 7. Membuat standarisasi kode UN;
- 8. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
- 9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
- 10. Mengelola hak akses tingkat nasional dan provinsi.
- 1. Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam kepanitiaan pendataan UN Tingkat Provinsi.
- 2. Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
- 3. Panitia Pendataan UN Tingkat Provinsi :
- Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi kode. Menyampaikan usulan ke panitia pendataan UN tingkat pusat satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup dari usulan panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;validasi data;
- Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan DNS, revisi, dan
- Memproses Nomor Peserta UN;
- Mencetak dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan
- Memelihara data peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK;
- Mengelola hak akses data UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk pendidikan melalui panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;
C. Panitia Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota
- Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN tingkat kabupaten/kota.
- Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota :
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, tidak beroperasi, dan tutup, ke panitia pendataan UN tingkat pusat melalui panitia pendataan UN tingkat propinsi;
- Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
- Melakukan pemutakhiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari satuan pendidikan;
- Mencetak dan mendistribusikan lembar verifikasi data DCP untuk diverifikasi satuan pendidikan dan disahkan oleh pengawas;
- Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat;
- Mengunduh data DNS dari server UN Pusat;
- Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan penyelenggara UN untuk dilakukan verifikasi;
- Menerima data hasil revisi dan validasi DNS;
- Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
- Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat provinsi serta mendistribusikannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
- Mengelola hak akses data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta lama.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara onlinesesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitiapendataan UN.
- Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.
- Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untukdiverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasidan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
- Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
- Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak;
- Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
Mekanisme pengolahan data |
A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
C. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
D. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
E. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
F. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
G. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
V. JADWAL PENDATAAN
Jadwal Pedataan Dapodik |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : November 2015
ttd.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEPALA,
Kami buat untuk memenuhi permintaan teman agar di tulis saja, tidak usah di dowload lagi.
Semoga bermanfaat buat kemajuan pendidikan kita.
thanks infonya gank
BalasHapus