JADUAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH
( PERMENDAGRI INI SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI )
DIGANTI DENGAN PERMENDAGRI NO.6 TAHUN 2016
BACA DISINI UNTUK PERUBAHAN JADUAL PENGGUNAAN MODEL PAKAIAN DINAS 2016
DIGANTI DENGAN PERMENDAGRI NO.6 TAHUN 2016
BACA DISINI UNTUK PERUBAHAN JADUAL PENGGUNAAN MODEL PAKAIAN DINAS 2016
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Adapaun Jadual Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian dalam negeri dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
Jadual Penggunaan Pakaian Dinas UU 68 Tahun 2015 |
Demikian Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS, Sesuai PERMENDAGRI No.68 Tahun 2015.
Terimakasih
Semogah bermanfaat.
0 Response to "JADUAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan Sopan dan Jujur..