PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Kali ini, saya akan kembali meg update data terbaru tentang pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana peraturan 68 tahun 2015 kembali mengalami perubahan. Aturan baru ini di tetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016.
Adapun Model dan Bentuk pakaian tersebut di bagi menjadi tiga (3), sesuai dengan wilaya kerja masing masing.
Untuk lebih jelasnya seperti di bawah ini:
I. MODEL PAKAIAN DINAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
A. PAKAIAN DINAS HARIAN
1. PDH PRIA WARNA KHAKI.
Model pakaian Dinas Khaki PNS 2016 |
Catatan:
Untuk huruf "g, i, dan j. itu di sesuaikan dengan instansi masing-masing.
2. PDH PRIA KEMEJA WARNA PUTIH
Model pakaian Dinas Putih Hitam PNS 2016 |
Keterangan:
a. Lencana Korpri
b. Papan Nama
c. Tanda Pengenal
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Baca Juga Jadwal Penggunaan Baju Dinas PNS 2016 sesuai PERMENDAGRI tertanggal 22 Januari 2016.
Terimakasih.
Semogah bermanfaat.
0 Response to "MODEL PAKAIAN DINAS PNS 22 JANUARI 2016 UNTUK PRIA"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan Sopan dan Jujur..