1. Ruang Ujian Nasional Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut: Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
- Jumlah peserta dibagi 20;
- Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan;
- Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
- Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
- Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
- Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
Terimakasih.
Semogah bermanfaat dan kita tetap diberikan kesehatan.. amin.
0 Response to "PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2015/2016"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan Sopan dan Jujur..